Bisnis Tiens Syariah | Cabang Bisnis Tiens ke-95 Panji Pamungkas Bandung
User beli Chitosan sekalian jadi member, begitu Pak Panji Pamungkas menjadi cabang bisnis Tiens kami yang ke-95. Beliau adalah dosen di salah satu universitas swasta di Bandung yang fakultasnya banyak di ilmu pariwisata, daerah Bandung Utara pokoknya, biar penasaran sengaja tidak disebutkan. Awalnya saya presentasi beliau ini sudah lama sekali sejak pertama kali memulai masih cupu *4 Newbie. Saat itu presentasi di Baso Maicih jl Sawunggaling, ya lebih dari 1 tahun kemudian beliau kontak untuk beli Chitin Chitosan karena kebutuhan kesehatannya. Memang sejak 1 tahun tersebut tetap bina hubungan dengan sesekali Whatsapp menanyakan kabar dan seterusnya juga kami berteman di Facebook, suka memantau status-statusnya yang positif. Alhamdulillah dengan terus bina hubungan, yang tadinya tak mau join juga bisa join kok, gimana kitanya aja merespon penolakan. Karena penolakan itu kan hanya sifat sementara, dengan follow up bisa jadi orang yang kita presentasi dan mengatakan belum mau join atau beli produk itu akan seterusnya begitu, di masa mendatang bisa saja butuh bahkan bergerak aktif. Kita tidak pernah tahu. Yang penting tugas kita teruslah bergerak, biar Allah yang membuka kran rejekinya. Kuncinya sabar dan terus bergerak, itu saja. Sederhana tapi seringkali kita sulit melakukannya ya, ingin cepat hasil, padahal kita juga harus siap berproses.
Sama dengan halnya Pak Panji Pamungkas ini, saat dipresentasi belum mau join, karena pernah juga punya pengalaman bergabung bisnis Tiens ini beberapa tahun yang lalu, dan memang kurang tepat timnya sehingga tidak dilanjutkan bahkan untuk beli produk pun tidak lanjut. Sehingga sebenarnya beliau ini sudah tahu banyak mengenai bisnis dan produk Tiens herbal, jadi saya pun tidak banyak ceritakan soal bisnis Tiens ini secara mendalam, lebih banyak tukar informasi tentang Tiens dulu di awal tahun 2000-an dan Tiens sekarang yang sudah upgrade menjadi Tiens Hybrid yang sudah mendapatkan sertifikasi Syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI.
0 comments:
Post a Comment