Tuesday, November 28, 2017

Sertifikat Syariah MLM Tiens | 12 Diktum Fatwa MUI Mengenai MLM Syariah



Bisnis MLM Tiens mendapatkan Sertifikat Syariah


Banyak yang mengomentari dan beranggapan bahwa bisnis MLM adalah bisnis penipuan dengan iming-iming impian dan berbagai paham lainnya. Kami sepakat jika yang disebutkan adalah MLM yang tidak dalam pengawasan APLI Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia, karena dari sekitar 500 lebih perusahaan MLM yang beredar di Indonesia, hanya 10% nya saja yang terdaftar secara resmi di APLI. Kemudian hanya hitungan jari saja yang mendapatkan sertifikat Syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI, salah satunya Tiens. Alhamdulillah bisnis Tiens ini inshaAllah halal untuk dijalankan dan berkah dengan menjalankannya secara benar dan sesuai kaidah dan prinsip syariah. Kenapa Tiens bisa mendapatkan sertifikat Syariah ? Ada 12 diktum Fatwa MUI yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan Sertifikat Syariah. Berikut penjelasannya dari salah satu top leader, maestro bisnis MLM Tiens yaitu Pak Rudy M Noer. Ini diambil dari postingan beliau di Facebook pribadinya setelah memaparkan Training Syariah di Jakarta :


Beberapa tahun lalu, Saya mengabarkan kepada seorang sahabat Saya, bahwa Tiens sudah mendapatkan label SYARIAH. Dia tampak terheran-heran. “Kok bisa yah ada perusahaan asing, MLM, asal Tiongkok pula, dapat label syariah ?. Trus pede banget, beraninya mengajukan diri sebagai perusahaan sesuai syariah, eehh… lolos pula !. Produknya dapat label halal aja udah untung tuh Tiens !”, Katanya. Lalu Saya jawab aja sekalian : “Bukan cuma itu, boss !, Tiens bahkan pernah mendapat penghargaan dari MUI sebagai perusahaan pertama di dunia yang mendapat HALAL ASSURANCE SYSTEM STATUS dari Majelis Ulama Indonesia !”. (dengan kategori : Sangat baik/Excellent).

Teman-teman semua, buat Saya pribadi, dengan lulusnya perusahaan ‘asing’ mendapatkan label syariah, yang notabene pemilik dan manajemennya sebagian besar bukanlah seorang muslim, adalah sebuah terobosan besar dari DSN MUI yang layak mendapat apresiasi !.. karena membuat Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) BERHASIL mensosialisasikan bahwa SYARIAH ADALAH PERATURAN, PRINSIP, NORMA, YANG BERISI NILAI-NILAI KEBAIKAN UNIVERSAL (RAHMATAN LIL 'ALAMIN), yang diperlukan oleh semua pelaku bisnis dan ekonomi, baik perbankan, asuransi, MLM, dsb, dari latar belakang agama apapun.

Perusahaan dengan label SYARIAH artinya perusahaan tersebut sudah diperiksa secara ketat oleh DSN MUI sebagai perusahaan yang LAYAK untuk dipercaya (Trust), memiliki Integritas (Integrity), bertanggung jawab (Responsibility), dan punya kepedulian sosial (CARE), meskipun bisa saja sewaktu-waktu dicabut sertifikasinya jika dalam perjalanannya dinilai melenceng dari aturan yang sudah ditetapkan. Diperpanjang setiap 2 tahun sekali, sertifikasi syariah selalu diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.

Sebagaimana yang disebutkan oleh ketua pokja DSN MUI Bpk. KH.Dr. Mohamad Hidayat MA ketika mengadakan Training di lampung 18-05-2015, Syariah dibangun diatas pilar-pilar :


1. Justice


2. Transparancy and Disclosure


3. Accountability and Responsibility


4. Fairness


5. Halal Transaction and Consumption


6. Good Manner and Moral.


Khusus untuk perusahaan MLM, ada 12 DIKTUM FATWA Majelis Ulama Indonesia yang akan melindungi masyarakat dari praktek-praktek investasi money game, arisan berantai berkedok MLM, atau buat yang muslim bisa terhindar dari banyaknya MLM yang masih bermuatan RIBA, GHARAR, MAYSIR, dsb.

Tentu tak cukup jika ditulis dan diulas 12 diktum fatwa disini. Itulah ruginya jika tidak hadir di acara Training Syariah. Hehehee..

Dari sekian ratus perusahaan MLM, hingga saat ini baru sekitar 5 perusahaan yang berhasil mendapatkan sertifikasi Syariah, satu diantaranya adalah Tiens. Saya mendapat kabar dari Bpk. KH.Dr. Mohamad Hidayat MA, baru saja ada belasan lagi perusahaan yang ditolak oleh DSN MUI, tak satupun dinyatakan lulus persyaratan Syariah, bahkan ada juga satu perusahaan yang dicabut sertifikasi Syariahnya, kata beliau tanpa mau menyebut namanya. Hal ini menunjukkan bahwa DSN MUI adalah satu lembaga yg kredibel, professional dan sangat-sangat ketat dalam memberi label Syariah.

Walau Tiens belumlah sempurna, masih harus terus berbenah diri, Kita tentu bersyukur perusahaan Tiens adalah perusahaan yang sudah dinyatakan sesuai syariah oleh DSN MUI, sehingga rejeki dalam bentuk bonus yang kita terima, insya Allah adalah BONUS YANG HALAL. (terhindar dari riba, gharar, maysir, dll)

Tetapi untuk menjadi seorang yang sukses di Tiens, pilihannya tetap berada di tangan kita sendiri. Allah SWT tidak akan mengubah nasib kita kalau kita sendiri tidak berusaha keras berjuang mengubahnya. Sebelum ingin mengubah nasib orang lain, kita harus mengubahnya dari diri sendiri dulu, ibda' binafsik.

Selamat berjuang, kawan !


Itulah pemaparan dari Pak Rudy M Noer, semoga tercerahkan untuk siap mengambil keputusan bergabung bersama kami membangun bisnis Tiens Syariah. 

Info kemitraan bisnis dan produk Tiens bisa hubungi 081395000999 line bobmerdeka.







































Share:

0 comments:

Post a Comment